HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) akan menindak lanjuti arahan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) untuk melakukan gelar perkara sengketa lahan tambang PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Hal itu disampaikan AKP Rahman saat di temui awak media di ruangan nya Senin 9 Januari 2023.
Rahman bilang rencana gelar perkara akan di laksanakan di awal Minggu kedua bulan ini. hal tersebut, sesuai arahan dari kompolnas RI yaitu melengkapi keterangan saksi saksi serta alat bukti untuk di gelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan
Ditanya soal IUP asli PT CSM, AKP Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy sementara untuk asli nya pihaknya tidak memiliki. ," Untuk IUP asli, itu kami tidak punya hanya foto copy saja," katanya kepada wartawan
Lebih lanjut Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT CSM, GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk di mintai keterangan," ungkapnya.
Terkait keluarnya rekomendasi dari DPR, yang salah satu poin nya menghentikan aktivitas PT CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap terjaga, dirinya belum bisa bicara banyak sebab rekomendasi tersebut belum di ketahui nya
"Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah mudahan ada petunjuk, ujarnya
AKP Rahman juga menambahkan Gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (irwasda) Propam, serta Bidkum. dan untuk pelapor serta terlapor, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja," pungkasnya
Untuk di ketahui, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu menyambangi Mapolda Sulawesi Tenggara.
Kedatangan Kompolnas di Mapolda Sultra dikonfirmasi berkaitan dengan adanya sengketa lahan perusahaan tambang antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.