Skip to main content
Cinta jaya

Polda Sultra Didesak Periksa dan Adili PT Cinta Jaya atas Dugaan Pengoperasian Jetty Tanpa Izin

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan orang berunjuk rasa di Markas Polda Sultra, Selasa (9/8/2022).

Mereka menyatakan kegiatan di dermaga Jetty Cinta Jaya II, di Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara semestinya dihentikan.

Pasalnya, Jetty atau Terminal Khusus tempat bersandarnya kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT. Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.

Ironisnya, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan tersebut. Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana Sultra).

“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada” kata Asrul Syawal, saat melakukan aksi demonstrasi, Selasa (9/8/2022).

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT. Cinta Jaya.

"Karena ilegal maka ada tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup" ucapnya.

Dalam kasus ini, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

"Yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah," paparnya.

Terhadap dugaan pelanggaran PT Cinta Jaya ini, Pusaka Gerhana Sultra menuntut pihak berwewenang dengan petitum tuntutan mendesak APH memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya atas pengoperasian Tersus PT Cinta Jaya II yang diduga tanpa izin pembangunan operasional.

Kedua, mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional Tersus II yang diduga ilegal.

Mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe, Konawe Utara segera memberikan penalti kepada PT Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitas kedua tersusnya atas dugaan kesengajaan melanggar regulasi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.