HALUANRAKYAT.com, KENDARI - PT Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk menyegel dan menangkap pelaku illegal minning yang beroperasi di atas lahan miliknya di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Terkait hal ini, kuasa hukum kedua perusahaan itu mengaku telah resmi melaporkan pihak yang diduga telah melakukan aktivitas secara ilegal di atas lahan mereka.
"Kami pada 1 November 2021 telah mengadukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra dengan menyoal illegal mining yang terjadi di lapangan dan disambut baik oleh Dirreskrimsus. Beliau menjelaskan statusnya dalam proses penyelidikan. Kami berharap pihak Polda dengan bukti di lapangan agar segera menaikkan status laporan kami ke penyidikan," kata Kuasa Hukum PT PGWL dan PT BGUR, Didit Haryadi.
Didit mengatakan, pihaknya bersama Polda Sultra sebenarnya telah melakukan pemasangan papan pengumuman larangan beroperasi bagi siapapun di wilayah izin usaha pertambangan kedua perusahaan yang menjadi kliennya itu.
Akan tetapi, pengumuman itu tak diindahkan oleh para pelaku illegal minning yang menurut Didit, mereka menyebut dirinya dibekingi oleh pihak kepolisian.
"Aktivitas di lapangan yang saat ini oknum-oknum yang masih menambang dan isu yang beredar membawa-bawa nama Polri. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi Polri. Kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sudah sangat jelas kami ingatkan dengan memasang pengumuman tersebut namun tidak diindahkan oleh para penambang ilegal yang masuk dalam konsesi IUP milik klien kami," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan dua perusahaan itu yakni PT PGWL dan PT BGUR tidak lagi mempermasalahkan hal ini.
"Saya sampaikan dari pihak BUGR sudah tidak mempermasalahkan lagi. Mereka mau berdamai. Lagi pula ini baru pengaduan. Sudah ada komunikasi dengan pemilik IUP," kata Heri.
Namun, pernyataan Heri itu dibantah keras oleh kuasa hukum PT PGWL dan PT BGUR, Didit Hariadi.
"Sampai saat ini kami belum melakukan mediasi apapun bentuknya apalagi mencabut laporan. Kami minta agar Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus agar menindak tegas dan menghentikan aktivitas pertambagan di lokasi milik klien kami," tegas Didit.
Ia bahkan mengatakan, jika sampai kasus ini berlarut, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar terang benderang dan pihaknya bahkan mengatakan tidak akab bertanggung jawab jika terjadi hal-hal di luar jangkauannya.
"Bisa saja kami melakulan diskresi dan akan memasang security di lokasi yang resmi secara hukum milik kami dan memasang portal dan pos," tegasnya.