KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka berinisial GM dan AN dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin, penipuan, dan/atau penggelapan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.
Sebelumnya, GM dan AN diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Herie Pramono mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta memenuhi unsur pasal pidana yang disangkakan.
Selain itu, penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin tersebut.