HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar focus group discussion (FGD), Senin (10/3/2025).
Polemik penerapan asas dominus litis saat ini terus menjadi bahan perbincangan dalam FGD ini.
Diskusi menyoal kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan perkara pidana. Hal ini dinilai berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang.
Penerapan Dominus Litis diyakini hanya akan menimbulkan polemik dan potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Hal yang juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa asas Dominus Litis diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Direktur Pascasarjana Unsultra, LM Bariun mengatakan, revisi KUHAP, khususnya terkait asas Dominus Litis, perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
"Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu kan sudah jelas, baik dari Polisi dan jaksa setara, tidak ada yang di bawah. Jadi saling kordinasi," kata Bariun.
Sementara itu, praktisi hukum Nasruddin mengatakan jika Dominus Litis diterapkan, akan ada porsi wewenang yang berlebih dimiliki oleh Kejaksaan.
"Jadi menurut pandangan saya, kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya kami menolak untuk itu," tegas Nasruddin.
Ketua Prodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado juga sependapat dan menolak adanya penerapan Dominus Litis.
"Kami sepakat menolak penerapan Dominus Litis ini yang diberikan wewenang berlebihan kepada Jaksa. Jadi kita fokus bagaimana pembaruan rancangan KUHAP itu, berfokus pada proses penegakan hukum. Kami harap soal rancangan penerapan soal wewenang ini harus dipertimbangkan kembali," timpa Naado.