Skip to main content
Polda

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal Anggota DPRD Sultra ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan pertambangan batuan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang menyeret anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SP memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (22/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batuan di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan jasa pertambangan.

Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” ujar Irfan kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Menurut Irfan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Penyidik mendalami dugaan kegiatan pertambangan batuan yang berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2025 di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Khusuma Sultra (CKS).

Aktivitas penambangan tersebut diduga dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP. Namun, pihak yang menjalankan pekerjaan penambangan diduga tidak memiliki IUJP sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan.

Polisi Periksa 15 Saksi dan Sita Alat Berat

Dalam proses penyidikan, Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk mengungkap pelaksanaan kegiatan penambangan serta peran masing-masing pihak.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator merek Hyundai, satu unit dump truck, dokumen pembelian batuan, serta dokumen perjanjian kerja sama penambangan.

Selain menelusuri aktivitas operasional di lapangan, penyidik turut mendalami legalitas perusahaan, aspek perpajakan, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Pendalaman juga mencakup dugaan peran pengawas lapangan dan direktur perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan.

Irfan menjelaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejati Sultra untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan berkas perkara.

Apabila dalam penelitian berkas masih ditemukan kekurangan, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa melalui pemeriksaan tambahan maupun pengumpulan dokumen pendukung.

“Kami akan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Dua Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan sebelumnya, anggota DPRD Sultra berinisial SP dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 Juni 2026.

Selain SP, seorang lainnya berinisial TR juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

SP sebelumnya telah membenarkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa persoalan hukum yang dihadapinya berkaitan dengan perizinan IUJP.

Menurut keterangan SP dalam pemberitaan sebelumnya, kegiatan penambangan dilakukan melalui kerja sama dengan PT CKS di dalam wilayah IUP perusahaan tersebut.

Ia juga menyebut material hasil penambangan diserahkan kepada PT CKS selaku perusahaan pemegang izin.

Meski demikian, penyidik tetap mendalami aspek legalitas kerja sama dan pemenuhan perizinan kegiatan jasa pertambangan yang menjadi pokok perkara.

Setelah pelimpahan berkas tahap pertama, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau tahap II.

Aktivis Minta Penanganan Perkara Transparan

Perkembangan penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari aktivis pemuda asal Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah.

Andi mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas kepada kejaksaan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang terus menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas kepada kejaksaan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pendalaman dokumen merupakan pekerjaan yang perlu dikawal sampai tuntas,” ujar Andi.

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

“Kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan perkembangan penanganan perkara. Karena itu, penjelasan mengenai berkas yang telah diserahkan menjadi informasi penting bagi publik,” katanya.

Andi juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Namun, ia menekankan bahwa setiap pendalaman harus tetap didasarkan pada alat bukti dan keterkaitan masing-masing pihak dengan aktivitas penambangan yang dipersoalkan.

“Apresiasi ini sekaligus harapan agar penyidik konsisten. Jika masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, segera ditindaklanjuti. Masyarakat ingin melihat perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara dugaan pertambangan tanpa IUJP tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka terhadap SP dan TR belum merupakan putusan bersalah, sementara penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejati Sultra.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.