HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap seorang oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri Kendari terkait kasus kepemilikan narkoba.
Febriady (46), ditangkap pada Jumat (19/2/2021) dini hari di perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
"Tersangka ditangkap sekitar jam 1 dini hari dengan barang bukti satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 0,50 gram," ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (1/3).
Ferry menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Sehingga, berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan dilakukanlah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka, ditemukan baju safari di kantong sebelah kiri yang berisikan satu sachet yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat total bruto 0,50 gram dan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika," imbuhnya.
Polisi menyebut tersangka merupakan seorang pengguna aktif. Ia mendapatkan narkotika jenis shabu dengan memesan melalui seorang lelaki yang berinisial O.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya.