Skip to main content
Konsel

Polisi Tangkap Pencuri Puluhan Unit Gawai di Konsel, Ini Tampangnya

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea menangkap seorang pencurian puluhan unit gawai atau gadget.

Pelaku yang masih berusia tujuh belas tahun itu ditangkap Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatab pada Senin, 3 Februari 2025.

"Pelaku berinisial HR alias O, warga Desa Potoro, Kecamatan Andoolo ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di rumah rekannya," ujar Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor LP / B  /02/ II / 2025/ SPKT / POLSEK Tinanggea / POLRES KONSEL / POLDA SULTRA, tanggal 2 Februari 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap /02/ I / RES.1.8./ 2025 / Reskrim Tinanggea, tanggal 3 Februari 2025.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, HR alias O diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 KUHPidana," imbuh Agus.

Gawai


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam belas unit gawai jenis tablet. Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 21 unit gawai jenis tablet.

"Dari 21 unit tablet, sudah disita enam belas unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan," timpal Agus.

Diketahui, pelaku HR alias O telah melakukan tindap pidana pencurian pada Senin, 27 Januari 2025 di Laboratorium SMA Negeri 22 Konawe Selatan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.