HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap empat orang anggota sindikat pencurian kabel tembaga milik PT PLN.
Empat orang maling kabel ini ditangkap pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan By Pass, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"Keempat orang ini ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berdasarkan laporan polisi yang masuk kemarin bahwa di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka telah terjadi pencurian kabel tembaga di tiga titik Gardu Distribusi milik PLN," ungkap Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, lanjutnya, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian kabel tembaga dan dijual kepada pedagang besi tua berinisial HS. Kemudian Tim Elang melakukan pengembangan terhadap HS dan benar ia mengakui bahwa telah melakukan pembelian kabel curian itu sebanyak lima kali.
"Identitas keempat tersangka adalah TP (38), HP (25), DS (20). Ketiganya warga Desa Kolono, Kabupaten Konawe Selatan dan F (17) warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah empat gulung kabel tembaga. Atas peristiwa ini, PLN ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp5.500.000.
"Untuk saat ini Tim Elang Polres Kolaka masih melakukan pengembangan informasi terkait ada tidaknya TKP lainnya," pungkas Riswandi.