HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap kawanan begal - jambret yang meresahkan warga kota akhir-akhir ini.
Kawanan begal - jambret yang diciduk ini berjumlah empat orang. Mereka diketahui telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, keempatnya ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
"Mereka yang kami tangkap adalah Riski (21), Sahrun Lupidala alias Alung (21), Saeful alias Ipul (24). Ketiganya warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari. Lalu seorang lagi adalah berinisial MFAP alias F (17), warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat," ungkap Fitrayadi.
Keempat tersangka, lanjut Fitrayadi, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di berbagai tempat di Kota Kendari selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan pasangan suami isteri yang menjadi korban jambret ketika pergi beribadat ke gereja beberapa waktu lalu. Dari laporan warga itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di Perumahan Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu," ungkapnya.
Saat dilakukan pengejaran, salah satu tersangka bernama Resky sempat naik ke atas atap rumah warga dan kemudian melompat dari ketinggian. Akibatnya, Tersangka Resky mengalami luka pada kaki. Ia saat ini dirawat di RS Bhayangkara Kendari.
Dua kasus terakhir yang merupakan tindak pidana keenam dan ketujuh yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Kamis, 25 Mei 2023. Kala itu, mereka mengikuti pengendara sepeda motor di sekitar Nangananga. Kemudian mereka memberhentikan pengendara dan menganiaya. Kendaraan roda dua milik korban dinaikkan ke mobil, lalu Korban ditinggalkan.
"Kemudian paginya (tanggal 26 Mei), mereka beraksi lagi di sekitar kantor Inspektorat Provinsi Sultra. Para Tersangka kembali melakukan hal yang sama terhadap korban yang berbeda," beber Fitrayadi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para tersangka antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, onderdil atau peralatan dan kap sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
"Dalam melakukan aksi, para pelaku melakukan kejahatan menggunakan mobil rental dan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan, di tempat Tersangka ditemukan peralatan konsumsi sabu-sabu. Kami masih melakukan penyelidikan keberadaan rekan-rekan para Tersangka (yang juga diduga terlibat komplotan ini)," pungkas Fitrayadi.
Berikut daftar tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka:
1. Depan RS Kota Kendari dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam merah dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
2. Depan Kantor Inspektorat Provinsi Sultra dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Grande warna biru.
3. Depan Bank BRI Sam Ratulangi dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru.
4. Rumah samping Masjid Citra Land dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah.
5. Masjid Bhayangkara dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah.
6. Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan, tepatnya di depan Koramil dan barang korban yang diambil yaitu satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna ungu.
7. Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tak jauh dari Masjid Nurul Khair dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam merah.