HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perpanjangan jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 100.4.2.3/4340/59.
Dikonfirmasi via pesan singkat, Andap Budhi Revianto membenarkan bahwa dirinya akan menghadiri penyerahan simbolis Keppres perpanjangan masa jabatannya di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada siang hari ini.
Perpanjangan masa jabatan ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap kepemimpinan Andap dalam memimpin Sultra, terutama dalam menjaga stabilitas dan melanjutkan pembangunan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, masa jabatan pertama Andap sebagai Pj Gubernur Sultra berakhir pada Kamis 5 September 2024, setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 September 2023 lalu.
Tugas berat menanti Andap dalam beberapa bulan ke depan. Di antaranya memastikan gelaran Pilkada Serentak 2024 di jazirah Bumi Anoa berlangsung aman dan kondusif. Juga menjaga angka inflasi tetap terkendali, berikut penurunan angka stunting dan kemiskinan serta tingkat pengangguran terbuka.