HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menempatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau di tempat khusus (patsus) setelah diduga terlibat kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap Jamil, kontributor TVOne, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua anggota tersebut masing-masing berinisial Brigpol HS dan Bripda AA. Keduanya telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).
Iis mengatakan, pihaknya menyayangkan peristiwa yang menimpa jurnalis tersebut. Ia menegaskan Polda Sultra menghormati kemerdekaan pers dan menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penanganan kasus telah dilakukan sejak laporan dugaan kekerasan tersebut mencuat. Propam Polres Baubau lebih dahulu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sultra diberangkatkan ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis.
Dalam proses penyelidikan internal, Propam telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Jamil selaku korban, saksi yang berada di lokasi kejadian, Kepala Unit Resnarkoba, serta Kepala Satuan Resnarkoba Polres Baubau.
Selain memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat, penyidik Propam juga mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Polda Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026) malam ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.
Menurut keterangan korban, Jamil melakukan perekaman menggunakan telepon selulernya setelah melihat minuman keras berada di atas meja dalam ruang Unit 1 Satresnarkoba.
Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA disebut sedang melakukan pendalaman terhadap dua orang yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba.
Aktivitas perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara Jamil dan Brigpol HS.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Sultra, perselisihan berlanjut hingga terjadi tarik-menarik telepon seluler antara keduanya yang mengakibatkan Jamil dan Brigpol HS terjatuh.
Telepon seluler milik Jamil kemudian diambil Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa serta menghapus rekaman video yang dibuat korban.
Polda Sultra menjelaskan, tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pendalaman kasus narkoba yang sedang dilakukan anggota bersama pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan perkara.
Setelah itu, Jamil dibawa Brigpol HS ke ruang operasional Satresnarkoba. Sementara itu, Bripda AA menghapus rekaman video dari telepon seluler korban sebelum menyerahkan perangkat tersebut kepada Brigpol HS.
Jamil kemudian menerima kembali telepon selulernya dan meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.
Rangkaian kejadian tersebut masih didalami penyidik Propam untuk memastikan bentuk pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing anggota yang terlibat.
Polda Sultra Janji Berikan Sanksi Tegas
Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggotanya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, meskipun informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka, terdapat sejumlah informasi yang aksesnya dibatasi apabila pengungkapannya berpotensi menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Pembatasan tersebut juga dilakukan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang identitasnya berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Karena itu, Polda Sultra mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers, untuk tetap menjaga komunikasi dan sinergi dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Mari kita jaga sinergi dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran atau keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Iis.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Jamil sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah organisasi profesi jurnalis di Sulawesi Tenggara, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra.
Ketiga organisasi tersebut menggelar aksi damai di Mapolda Sultra pada Jumat (9/10/2026), mendesak agar kasus dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diusut secara menyeluruh.
Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, termasuk melalui proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Laporan: ASL