Skip to main content
Gan

PT GAN Berikan Dokumen Eksekusi Lahan ke Polres Kolaka Utara

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Mapolres Kolaka Utara guna meminta perlindungan atas kliennya, Jumat, 25 November 2022.

Kehadiran mereka diketahui untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi  konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

Kuasa hukum GAN, Kadir Ndoas, saat ditemui awak media menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

Pasalnya, saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset dari PT GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

"Bahwa rekan-rekan karyawan PT GAN yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan mereka semata-mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum," ujarnya.

Kadir menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Mapolres Kolaka Utara pagi tadi tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yaitu putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

"Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, selain membawa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan MA, ia juga menyebut bahwa Dinas ESDM Prov Sultra dan  juga PTSP mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 hektare.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kolaka Utara Husni Abda saat diwawancara terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN mengatakan, pada prinsipnya Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tanpa diminta, kami dari polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum," tandas Husni.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.