HALUANRAKYAT.com, MUNA - Seorang wanita paruh baya berinisial WH ditikam dengan sebilah badik oleh menantunya sendiri yang berinisial SZ (34) pada Kamis (18/11/21).
Insiden penikaman tersebut terjadi di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
"Ditenggarai dengan kesalnya pelaku. Pasalnya, ia meminta sertifikat tanah namun tak diberikan oleh korban WH," beber Kapolsek Tongkuno, IPTU Amran saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/21).
"Awalnya pelaku ini pergi menanyakan sertifikat sebidang tanah yang sudah dibeli kepada salah seorang warga. Tapi, warga tersebut mengaku bahwa sertifikat tanah itu sudah dibuat atas nama istrinya," sambung Amran.
Kemudian, kata Amran lagi, tersangka segera menelpon istrinya untuk menanyakan sertifikat itu dan istrinya menjawab jika sertifikat tersebut telah dititip kepada orang tuanya.
"Tersangka lalu mendatangi orang tua istrinya. Kemudian mendesaknya untuk segera memberikan sertifikat tanah tersebut tetapi korban enggan untuk memberikan," bebernya.
Keengganan memberikan sertifikat menurut Amran, musababnya, kedua mertuanya tidak berani memberikan sebelum mendapat izin dari anaknya alias istri pelaku. Apalagi status rumah tangga keduanya sedang renggang.
Lebih jauh, Amran menuturkan, tersangka menelpon istrinya tapi tak diangkat. Mertua pelaku juga berusaha menelpon anaknya tapi tak memiliki telpon gratis.
Pelaku yang kesal dan geram, memaksa korban agar menyerahkan sertifikat itu tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya.
"Korban yang melihat pelaku yang mulai emosi dan berbicara kasar lalu memutuskan keluar rumah dan meninggalkan pelaku yang marah guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan," kata Amran lagi.
Namun, saat korban keluar rumah, pelaku tetiba mengikuti korban dan mengambil sebilah badik di dinding rumah. Pelaku sedang dalam keadaan emosi langsung menusuk korban.
"Ditikam dari belakang mengenai bagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban langsung jatuh dan tersungkur di tanah," beber Amran.
Sekarang, ungkap Amran, ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis.
Sedangkan, pelaku melarikan diri. Tapi tak berlangsung lama, Polsek Tongkuno yang mendapat informasi penikaman langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan dengan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP," tandasnya.