HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sinte di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MF dan AD pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di salah satu rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Setelah menerima informasi, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial MF.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dos berisi 14 paket plastik bening berisi narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 23 botol cairan sinte dengan berat bruto 253 mililiter, tiga klip plastik bening kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi rumah milik AD yang berada di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk meracik cairan sinte, di antaranya tiga gelas kimia, dua sendok kecil, satu wadah plastik, satu jerigen berisi alkohol 96 persen dengan berat bruto 1.466 mililiter, satu alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, dan 236 botol semprotan kosong.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam milik kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diketahui berperan sebagai peracik bibit sinte jenis pinaca menggunakan alkohol, sementara AD menyediakan tempat untuk proses peracikan.
AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, MF mengaku membeli bibit murni sinte berbentuk bubuk secara online melalui Instagram seharga Rp5 juta, kemudian meraciknya menjadi cairan yang dikemas ke dalam botol semprotan.
“Satu botol semprotan dijual dengan harga Rp500 ribu,” jelasnya.
Selain menjual cairan sinte melalui akun Instagram fiktif, tersangka MF juga diketahui bertindak sebagai kurir lapangan dengan sistem tempel.
Tak hanya itu, MF juga menjual narkotika jenis sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening.
Dari pengakuannya, MF mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2024 dan mempelajari cara meracik sinte secara otodidak melalui internet.
Polisi menyebut tersangka MF telah memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta dari hasil penjualan cairan sinte tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait pemilik akun Instagram bernama JVS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a, Pasal 610 Ayat 2 huruf a junto Pasal 21 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: ASL