HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertujuan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja apabila mengalami risiko kerja.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan merupakan hak setiap pekerja, sehingga setiap orang yang bekerja wajib terlindungi Program BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi setiap pekerja, BPJAMSOSTEK khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara wajib memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap pekerjanya.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, sampai saat ini BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara telah membayarkan klaim sebesar Rp 106,5 Miliar dengan jumlah kasus sebanyak 7.442 dalam periode Januari - Juni 2022.
"Klaim yang dibayarkan mencakup keseluruhan segmentasi Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Jasa Kontruksi. Serta nilai tersebut mencakup kedalam 5 Program Manfaat Jaminan yaitu, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkap Irsan, Jumat (8/7/2022).
Total Santunan jika ditilik dari segi segmentasi yang pertama, yaitu total nilai santunan yang telah dibayarkan pada segmentasi Penerima Upah adalah sebesar Rp 105,9 Miliar dengan total kasus sebanyak 7.413, dengan rincian, Jaminan Hari Tua 7067 kasus dengan nominal Rp 92,6 M. Jaminan Kecelakaan Kerja 111 kasus dengan nominal 6,9 M. Jaminan Kematian 122 kasus dengan nominal 5,3 M. Jaminan Pensiun 113 kasus dengan nominal 924,7 juta. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 9 kasus dengan nominal 45,5 juta.
"Jumlah nilai santunan segmentasi Bukan Penerima Upah yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 491,2 juta dengan total kasus sebanyak 18, dengan rincian, Jaminan Hari Tua 6 kasus dengan nominal Rp 8,4 juta. Jaminan Kecelakaan Kerja 1 kasus dengan nominal 20,7 juta. Jaminan Kematian 11 kasus dengan nominal 462 juta," bebernya.
Jumlah nilai santunan segmentasi Jasa Konstruksi yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 45 juta dengan total kasus sebanyak 2, dimana seluruhnya merupakan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Lalu nilai total santunan keseluruhan berdasarkan kelima Manfaat Program BPJAMSOSTEK adalah yaitu Jaminan Hari Tua sebanyak 7.073 kasus dengan nominal yang terbayarkan sebesar Rp 92,6 M. Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 114 kasus dengan nominal yang terbayarkan adalah sebesar Rp 7 M.
"Jaminan Kematian sebanyak 133 kasus dengan nominal yang terbayarkan Rp 5,8 M. Jaminan Pensiun sebanyak 113 kasus dengan nominal yang terbayarkan adalah sebesar Rp 924,7 juta. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 9 kasus dengan nominal yang terbayarkan adalah sebesar Rp 45,5 juta," imbuhnya.
Irsan mengungkapkan bahwa setiap santunan yang diterima tersebut bukan hasil dari belas kasihan tapi merupakan hak pekerja, karena telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan, yang memastikan pekerja tetap dapat memiliki hidup sejahtera walaupun mengalami risiko kerja,” ungkapnya.
Irsan juga mengajak seluruh pekerja, pemangku kepentingan, dan stakeholder untuk sadar dengan memastikan dirinya atau seluruh pekerjanya dapat terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
“Semangatnya adalah setiap orang yang bekerja, khususnya di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak dan penghidupan yang layak serta setara untuk mendukung kesejahteraan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” tutupnya.