HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang pria menerobos pengamanan saat Presiden Joko Widodo tengah memberikan keterangan pers ke awak media di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, Selasa (14/5/2024).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.13 Wita ketika Presiden Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyampaikan hasil kunjungan kerjanya di RSUD Konawe kepada awak media.
Tetiba, seorang pria berbaju batik datang dari arah belakang Presiden dan langsung berupaya memeluk Presiden sambil berteriak.
"Gaji saya pak ditahan oleh negara sudah enam tahun pak," kata pria yang belakangan diketahui bernama Mahyudin (50) itu.
Sontak, Presiden dan pejabat lainnya terkaget. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) langsung menarik dan mengamankan Mahyudin.
Haluanrakyat.com berkesempatan menemui dan mewawancarai Mahyudin di kediamannya di Lorong Pattoro, Jalan Saosao, Kota Kendari pada Selasa sore.
Mahyudin menceritakan aspirasi apa yang ia bawa dan hendak disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Saya ingin menyampaikan kepada Presiden Jokowi, saya adalah ASN Kabupaten Konawe yang terangkat jadi Sekdes tahun 2010. Sejak saat itu saya mendapatkan gaji oleh negara. Tapi di tahun 2018, itu tiba-tiba gaji saya dihentikan atau NIP saya dibekukan. Apa dasar sampai dibekukan NIP saya sampai sekarang, apa pelanggaran saya tentang kepegawaian," kata dia.
Ia mengatakan, dirinya tak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun. Namun diberhentikan dari status ASN tanpa dasar yang jelas.
"Saya tidak pernah melakukan penipuan atau pembunuhan dan sebagainya. Saya sampaikan (kepada Presiden) kenapa gaji saya ditahan. Harusnya ada tim investigasi apakah itu dari pusat untuk melihat apakah persoalan ini benar terkait adanya laporan tersebut. Inikan laporan sepihak masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Katanya saya pemalsuan data dan dokumen dalam rangka lolos PNS tahun 2010," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam tata cara pengangkatan PNS khususnya Sekdes, ada regulasinya di PP Nomor 45 Tahun 2007 yang mensyaratkan harus memiliki SK Desa, SK Bupati, dan terdata di database.
"Ketiga ketentuan aturan itu saya memiliki, itulah yang saya tuntut, di mana letak kesalahan saya. Saya ingin kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, perkara ini bisa diselesaikan agar saya bisa kembali mendapatkan gaji saya," timpalnya.