Skip to main content
Aborsi

Skandal Aborsi Libatkan Lima Pria dan Empat Wanita

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima personel piket layanan 110 Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana aborsi di sebuah rumah di kawasan BTN Baito Permai, Jalan Tunggala.

Saat petugas Satreskrim dan Tim Identifikasi Polresta Kendari mendatangi lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan tidak menemukan janin yang sebelumnya diduga berada di lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian mengamankan sejumlah orang di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sembilan orang. Mereka masing-masing AR (22), perempuan, warga Desa Lapua, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan; MR (22), laki-laki, warga Desa Mataiwoi, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe; SH (22), perempuan, warga Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan; MB (28), laki-laki, warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari; EA (53), perempuan, warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari; S (38), laki-laki, warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari; AS (24), perempuan, warga Desa Terebino, Kecamatan Menui Kepulauan; MI (20), laki-laki, warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari; dan MA (21), laki-laki, warga Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR dan AR mengakui telah melakukan aborsi di rumah MR di kawasan BTN Baito Permai pada 9 September 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, AR sebelumnya mengetahui dirinya hamil setelah mengalami keterlambatan menstruasi sekitar tiga bulan. Setelah melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan dan mendapatkan hasil positif, AR bersama MR kemudian menjalani pemeriksaan USG dan disebut telah mengandung sekitar 17 minggu.

Keduanya kemudian diduga mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. Dalam prosesnya, MR disebut menghubungi SH untuk mencari informasi mengenai obat penggugur kandungan. SH kemudian memberikan nomor seseorang yang disebut dapat menyediakan obat tersebut.

MR selanjutnya memperoleh empat butir obat yang disebut berjenis Protecid atau Misoprostol. Obat tersebut kemudian diberikan kepada AR.

Setelah mengonsumsi obat, AR mengalami pendarahan. AR kemudian meminta bantuan sejumlah rekannya. AR bersama MR, MI, MA, AS dan beberapa orang lainnya kemudian berada di rumah MR di Jalan Tunggala.

Sekitar pukul 03.30 Wita, AR mengalami pendarahan hebat hingga mengeluarkan janin yang dikandungnya.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 19.00 Wita, MR diduga membawa janin tersebut ke wilayah Amonggedo, Kabupaten Konawe, dan membuangnya di sekitar rawa-rawa di dekat rumah orang tuanya.

Polisi bersama Tim Identifikasi dan Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Kendari telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan janin dan melakukan pencarian. Namun, hingga saat ini janin tersebut belum ditemukan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, polisi mengamankan dua saset obat yang disebut sebagai obat penggugur kandungan jenis Sorpros dan sejenisnya dari MA, serta empat butir obat yang disebut berjenis Protecid atau Misoprostol dari S.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti lainnya.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dititipkan kepada piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Sul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.