Skip to main content
Narkoba

Sule Ditangkap Polisi karena Terlibat Bisnis Narkoba, Barang Bukti 100 Gram Shabu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap Sule (32) atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis shabu.


Sule ditangkap di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 19.30 WITA.


"Tim kami menangkap Adhy Sulhan alias Sule, seorang buruh bangunan yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari dengan barang bukti 100,80 gram shabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.


Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya,  diketahui bahwa Tersangka dalam bisnis haram ini berperan sebagai kurir.


"Tersangka merupakan seorang kurir yang sebelumnya memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang temannya yang berinisial dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya," imbuh Eka.


Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Lidik Subdit I Unit 2 memutuskan untuk membawa tersangka Sule dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.


Polisi menjerat Tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.