HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya seorang tahanan atas nama FA (40) di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra merupakan murni bunuh diri.
Hal ini menegaskan, dalam kasus yang terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 itu, tidak terdapat tindak pidana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Langkah penyelidikan yang dilakukan meliputi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Sultra.
Kemudian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas jaga dan sesama tahanan; serta pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban," kata Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombespol Wisnu Wibowo.
Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa penyebab kematian adalah asfiksia akibat gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tegas Wisnu Wibowo.
Polda Sultra melalui Dirreskrimum turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.