Skip to main content
Alfamidi

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Kota Kendari Divonis Bebas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/11/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Ridwansyah diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari yang dipimpin oleh Nursina memutuskan Ridwansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Menyatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.

Majelis Hakim juga memerintahkan Ridwansyah dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan kota sejak putusan ini dibacakan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.