Skip to main content

Susul Asrun Lio, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sultra Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Rajab sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran makan minum tahun anggaran 2022 - 2023.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet mengatakan, sebelumnya Abdul Rajab merupakan Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Pemprov Sultra pada periode 2021 - 2023.

"Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan merupakan Kuasa Peng

Bekas Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (15/10/2026).

Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juliyati, Bendahara Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 - 2024 sebagai tersangka.

"Kegiatan belanja makan minum pada sekretariat daerah Provinsi Sultra.

Karhutla Capai 350 Hektare, Polda Sultra Tangani Sejumlah Perkara di Tiga Daerah

KENDARI – Satgas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara menangani sejumlah perkara Karhutla di beberapa wilayah Sultra.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono mengatakan, penanganan perkara dilakukan di antaranya di Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Konawe Selatan.

"Dalam perkara yang ditangani tersebut, salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra.

Polda Sultra Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Perkebunan, Potensi Kerugian Rp26 Miliar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bibit perkebunan, termasuk bibit pala, Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.

Iptu Haryono dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra mengatakan, penyidik telah memeriksa 26 saksi dan empat ahli dalam proses penanganan perkara.

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan instansi perkebunan di Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Koltim

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dilaksanakan secara swakelola.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin meng

Subscribe to Korupsi