KENDARI – Satgas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara menangani sejumlah perkara Karhutla di beberapa wilayah Sultra.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono mengatakan, penanganan perkara dilakukan di antaranya di Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Konawe Selatan.
"Dalam perkara yang ditangani tersebut, salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra. Sementara penanganan perkara lainnya masih dikoordinasikan bersama Polres jajaran," ujarnya.
Luas lahan yang terbakar dalam sejumlah perkara tersebut mencapai sekitar 350 hektare.
Selain Karhutla, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk perkara di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menegaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan hukum.“Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining,” tegas Wisnu.
Penanganan perkara Karhutla maupun pertambangan ilegal tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik dengan mengacu pada alat bukti yang diperoleh.
Polda Sultra juga terus berkoordinasi dengan Polres jajaran dalam penanganan perkara yang terjadi di wilayah masing-masing.
Laporan: ASL