Skip to main content

Kepala Pasar Lapulu dan Pasar Baruga Jadi Tersangka Kasus Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Pasar Lapulu, Kamrin dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif.

Bekas Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Seret Mantan Kepsek, Berkas Perkara Kasus Korupsi SMKN 2 Kendari Sudah P-21

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Eksekusi Putusan MA, Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ridwansyah digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang kemudian membawanya ke penjara.

Terbukti Korupsi, Mahkamah Agung Vonis Sekda Kota Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan korupsi perizinan gerai minimarket Alfamidi berakhir anti klimaks bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Pada kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Agung (MA), Ridwansyah Taridala dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Subscribe to Korupsi