HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kuasa Hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersangkut kasus korupsi PT Toshida Indonesia, Buhardiman meyakini kliennya tak salahgunakan kewenangan.
Pengacara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad berdalih, meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia namun, kliennya tidak menyalahi kewenangan.