Skip to main content

Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan IUP, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Sementara Aktivitasnya di Kolut

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III DPRD Provinsi Sultra mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (13/12/2022).

PT GAN yang telah memiliki landasan hukum final dan mengikat berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, merasa lahannya telah diserobot oleh PT CSM.

Dugaan Korupsi PT CSM, Kejati Sultra Periksa Direktur PT GAN sebagai Saksi Pelapor

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa, 6 Desember 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan PT GAN terhadap PT Citra Silika Malawa (CSM) ke Kejati Sultra dengan tudingan melakukan tinfak pidana korupsi.

"Kami hadir dalam rangka menghadiri undangan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAN atas laporan tertanggal 27 Oktober 2022.

DPRD Sultra Bersuara Terkait Ketidakpatuhan PT CSM terhadap Putusan MA

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara Ikhwal polemik pertambangan yang melibatkan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Menurutnya dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, mestinya kedua belah pihak bisa mematuhi putusan tersebut.

“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya

Subscribe to CSM