HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memeriksa Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa, 6 Desember 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan PT GAN terhadap PT Citra Silika Malawa (CSM) ke Kejati Sultra dengan tudingan melakukan tinfak pidana korupsi.
"Kami hadir dalam rangka menghadiri undangan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAN atas laporan tertanggal 27 Oktober 2022.
PT GAN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi PT CSM karena melakukan penambangan di luar daripada area 17 hektare miliknya. Agendanya hari ini pemeriksaan terhadap pelapor. Kami melakukan pendampingan," ujar Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoas.
Kadir tak merinci berapa jumlah pertanyaan yang diberikan penyelidik Kejati Sultra kepada kliennya.
"Berikutnya mungkin akan dipanggil pihak-pihak lain termasuk Haji Topan ya selaku komisaris atau pemilik PT CSM. Tadi ditanyakan masalah dokumen IUP dari 17 hektare, ke 20 hektare, kemudian lompat ke 475 hektare," imbuhnya.
Kadir menjelaskan, nilai dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya bernilai fantastis. Hal itu diperkuan dengan beberapa bukti, termasuk dokumen dari instansi terkait.
:Karena menyangkut masalah dugaan korupsi yang nilainya cukup signifikan berdasarkan laporan terpadu dari Pengawas Terpadu Pertambangan dan Batubara Kabupaten Kota se-Sultra, terindikasi kerugian negara itu bisa mencapai Rp560 milyar. Itu ditimbulkan dari aktivitas PT CSM selama 2013 hingga 2014," bebernya.
Ia berharap Kejati Sultra mengambil langkah cepat terkait kasus ini guna menghindari kerugian materil yang lebih besar di kemudian hari.
"Besar harapan kami agar penyelidik atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra mengambil langkah cepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Secepatnya agar dilakukan penyitaan lokasi agar tidak ada lagi aktivitas di situ, itu yang kami inginkan. Kami mendorong Kejaksaan mengambil tindakan yang lebih cepat. Kami sangat dirugikan. Nanti mungkin penyidik akan melakukan pemetaan sejauh mana, sebesar apa lahan PT GAN yang dimasuki oleh PT CSM," pungkasnya.