Skip to main content

Manajer PT Antam Sultra dan Dua Bos Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP berinisial AA, Manajer PT Antam Sultra berinisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu berinisial GL.

Korem 143 Halu Oleo Tegaskan Tak Ada Penutupan Jetty di Konut

HALUANRAKYAT.comKENDARI -- Korem 143 Halu Oleo memberikan klarifikasi terkait informasi penghentian sementara operasional sejumlah jetty di Konawe Utara oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI AD).

Melalui Pelaksana Harian (Plh) Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail, ditegaskan bahwa tidak ada penutupan jetty yang dilakukan oleh aparat TNI AD di sembilan Jetty yang berada di Marombo, Konawe Utara seperti yang diberitakan beberapa media massa daring pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Polemik Tambang Pasir Nambo Dilimpahkan ke Tim Terpadu Polresta Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Aktivitas pertambangan Pasir Nambo yang akhir-akhir ini disorot karena dianggap tuai polemik, telah ditangani oleh tim Terpadu dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polresta Kendari.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Ronald Arron Maramis.

Dia menyebut permasalahan pertambangan Pasir Nambo bukan ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitas di WIUP PT PDP

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kementerian ESDM RI meminta pada PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghentikan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL.

Diserahkan ke Kejaksaan Konawe, Penambang Ilegal Ini Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/3/2023).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

Subscribe to Tambang