Skip to main content

Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitas di WIUP PT PDP

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kementerian ESDM RI meminta pada PT Riota Jaya Lestari (RJL) menghentikan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kementerian ESDM RI Nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada perusahaan tambang nikel PT RJL.

Diserahkan ke Kejaksaan Konawe, Penambang Ilegal Ini Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/3/2023).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut, Penyidik Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pertambangan batu gamping ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU), Sabtu (21/1/2023).

Kasus dengan locus delicty di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara ini menyeret satu nama berinisial J sebagai tersangka.

Lindungi Aset Perusahaan, Karyawan PT GAN Dirikan Kamp di WIUP

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) pada Selasa (27/12/2022) melakukan pembangunan kamp di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT GAN.

Langkah ini dilakukan karyawan untuk melindungi aset milik perusahaan pasca adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT GAN dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan IUP PT GAN.

Tak Mampu Tunjukkan Bukti Kepemilikan IUP, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Sementara Aktivitasnya di Kolut

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komisi III DPRD Provinsi Sultra mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Selasa (13/12/2022).

PT GAN yang telah memiliki landasan hukum final dan mengikat berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, merasa lahannya telah diserobot oleh PT CSM.

Subscribe to Tambang