HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menggelar sidang perkara korupsi PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa yakni Rudy Hariyadi Tjandra, Andi Andriansyah, Hendra Wijayanto, dan Agussalim Madjid bin H. Abdul Madjid.