HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara atau Blok Mandiodo, Senin (20/2/2023).
Kelima tersangka adalah Irwan Suddin, Rustam, Malik, Suryo Hartawan Chandra, dan Christo Julio R.