Skip to main content

Berkendara dalam Keadaan Mabuk, Buruh Bangunan di Kendari Tabrak Trotoar Jembatan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum.

Hal itu sangat dilarang karena dikhawatirkan dapat menyebabkan pengendara kehilangan fokus dan mengakibatkan kecelakaan.

Benar saja, dua sahabat bernama Asri Saputra (23) dan La Ode Nikmatul Kaida (20) sampai harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IDG) rumah sakit karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Subscribe to Berkendara