Skip to main content

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Kota Kendari Divonis Bebas

HALUANRAKYAT.com, KENDARI --Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/11/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala Jadi Tersangka, Asmawa Tunjuk Susanti Jadi Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu menunjuk Asisten II Susanti menjadi Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Walikota Asmawa Tosepu pada hari Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi agar menunjuk secepatnya Pelaksana Harian Sekda.

“Hari ini kami sudah menunjuk Plh Sekda Kota Kendari yang melaksanakan tugas harian,” kata Asmawa.

Sekda dan Tenaga Ahli Peras Alfamidi hingga Rp721 Juta, Keterlibatan Mantan Walikota Kendari Diselidiki

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Keunggulan Daerah Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin operasional gerai minimarket Alfamidi.

Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Modusnya Minta Dana CSR untuk Bikin Kampung Warna-Warni

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkasit proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Tersangka pertama adalah Ridwansyah Taridala yang dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari. Ridwansyah juga merupakah Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari.

BREAKING NEWS: Sekda Kota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin sore, 13 Maret 2023.

Selain Ridwansyah, turut pula ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari berinsial SM.

Subscribe to Ridwansyah Taridala