HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Setelah sekian purnama berlalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini menemui titik terang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Aslaman Sadiq; dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.