HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial S (50) ditangkap polisi lantaran menipu dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Hasil penyelidikan sementara polisi menyebut S telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib sejak tahun 2016 silam.
"Sejak tahun 2016, tersangka bercerita kepada korban bahwa yang bersangkutan memiliki ilmu menarik uang gaib," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko,