HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Sebanyak 23 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ditangkap polisi dari Polres Kolaka Utara pada Selasa (27/12/2022).
Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan penghalang-halangan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengatakan, tindakan Polres Kolaka Utara tersebut terkesan sangan diskriminatif.