KPK Fasilitasi Pelaporan Harta Kekayaan Balon Kepala Daerah di Pilkada 2020
HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.