HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, sebelum Pemerintah Provinsi Sultra mengeluarkan kebijakan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tak mengalami kenaikan, terlebih dahulu Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 ditetapkan sama atau tidak mengalami kenaikan dengan nilai UMP tahun 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020.