HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berniat meningkatkan angka pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pengenaan pajak sarang burung walet.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet, Pemda Kolaka berharap menjamurnya usaha sarang burung walet dapat berkontribusi positif bagi PAD.