HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Sejumlah pelaku perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berjumlah tiga orang. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat kepada awak media.