HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.293 lembar uang rupiah palsu (upal) yang sempat beredar di Sultra.
Pemusnahan uang tak layak edar tersebut dilaksanakan disela-sela kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu di Kendari, Selasa (31/12/2023).
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, ribuan lembar upal yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan sejak 2020 hingga 2023.