HALUANRAKYAT.com, JAKARTA — Temuan Kementerian Pertanian terkait 12 dari 15 merek beras fortifikasi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menuai sorotan tajam dari parlemen. Praktik penjualan beras tak bersertifikat standar tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dan mengancam efektivitas program pencegahan program stunting nasional.
"Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita.