HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IG