HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri)
Nomor 23 Tahun 2021, Pemerintah Kota Kendari memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam Imendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan itu, aturan mengalami perubahan namun tak banyak.