Skip to main content

Pengadilan Tinggi Sultra Mentahkan Gugatan Lutfi dan Ali Said dalam Perkara PT TMS

HALUANRAKYAT.com, KENDARI- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, akhirnya memutus kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). 

Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang terdiri dari Pontas Efendi sebagai ketua, Mula Pangaribun dan Usman masing masing sebagai anggota, diucapkan pada tanggal 19 Agustus 2021. 

"Putusannya telah membatalkan

Subscribe to PT TMS