HALUANRAKYAT.com, KONSEL - Perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat teguran. Pasalnya, perusahaan tersebut menggunakan badan jalan nasional tanpa memiliki izin.
Perusahaan tambang yang beroperasi di jalan Pelabuhan Torobulu, Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini memiliki kendaraan besar yang memuat material.