Skip to main content

Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Miras Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari pada Rabu, 21 September 2022.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terindikasi ilegal pada hari Kamis (21/10/21).

Fantastis, nilai barang yang dimusnahkan melebihi angkat Rp4 milyar. Potensi kerugian negara dari jumlah itu diperkirakan lebih dari Rp1 milyar.

Subscribe to Miras