HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka usai ia bersama warga desanya melakukan renovasi sebuah masjid.
Kepala Desa Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Nurdin dan istrinya yang bernama Irnawati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan masjid.