HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra, yakni dua IUP di Kolaka, sepuluh IUP di Konawe Utara (Konut), sembilan IUP di Konawe, tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu, IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan empat IUP di Buton.