HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun haluanrakyat.com, anggota polisi ini ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) pada Jumat, 11 Maret 2022.
Kepala Bidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh dalam rekaman suara yang diterima oleh awak media ini membenarkan adanya penangkapan itu.